Rekonstruksi Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Platform E-Commerce terhadap Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Negosiasi Digital

Isi Artikel Utama

Berliandya Hasanuddin
sudiyana

Abstrak

Pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia menghadirkan praktik transaksi negosiasi digital yang belum memperoleh pengaturan hukum memadai. Penelitian ini menganalisis konstruksi pertanggungjawaban hukum penyelenggara platform e-commerce terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi negosiasi digital berdasarkan hukum positif Indonesia, serta merumuskan model rekonstruksinya yang ideal. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian menemukan bahwa kerangka hukum yang ada meliputi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU ITE dan PP PMSE belum mengatur secara eksplisit pertanggungjawaban platform dalam dimensi negosiasi digital, sehingga menciptakan kekosongan norma yang merugikan konsumen. Rekonstruksi ideal mensyaratkan pembaruan regulasi, penguatan kelembagaan, standar teknis sistem dan peningkatan literasi hukum konsumen secara integratif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hasanuddin, B., & sudiyana. (2026). Rekonstruksi Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Platform E-Commerce terhadap Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Negosiasi Digital. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3667
Bagian
Articles