Rekonstruksi Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Platform E-Commerce terhadap Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Negosiasi Digital
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia menghadirkan praktik transaksi negosiasi digital yang belum memperoleh pengaturan hukum memadai. Penelitian ini menganalisis konstruksi pertanggungjawaban hukum penyelenggara platform e-commerce terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi negosiasi digital berdasarkan hukum positif Indonesia, serta merumuskan model rekonstruksinya yang ideal. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian menemukan bahwa kerangka hukum yang ada meliputi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU ITE dan PP PMSE belum mengatur secara eksplisit pertanggungjawaban platform dalam dimensi negosiasi digital, sehingga menciptakan kekosongan norma yang merugikan konsumen. Rekonstruksi ideal mensyaratkan pembaruan regulasi, penguatan kelembagaan, standar teknis sistem dan peningkatan literasi hukum konsumen secara integratif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.