Implementasi Pasal 27 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Perspektif Siyasah Tanfidziyah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Permasalahan penelitian ini terletak pada belum optimalnya implementasi Pasal 27 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 mengenai pengelolaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian antara ketentuan normatif (das sollen) dengan pelaksanaan faktual (das sein) serta meninjaunya dalam perspektif Siyasah Tanfidziyah. Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan lapangan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengelolaan APILL telah diatur berdasarkan kebutuhan teknis, pemeliharaan dan evaluasi lalu lintas. Namun secara faktual implementasinya belum optimal karena masih terdapat kendala koordinasi, efektivitas pengawasan, dan pengelolaan infrastruktur. Dalam perspektif Siyasah Tanfidziyah, pelaksanaan kebijakan telah mencerminkan prinsip amanah dan kemaslahatan, tetapi belum terlaksana secara maksimal demi keselamatan masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.