Pertanggungjawaban Pidana Kapal Berbendera Asing Studi Kasus Tumpahan Minyak Akibat Kapal MV Ever Judger
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pertanggungjawaban pidana kapal berbendera asing atas pencemaran perairan nasional belum sepenuhnya diatur secara terpadu antara hukum laut internasional dan hukum pidana nasional, khususnya dalam konteks perairan pedalaman. Penelitian ini mengkaji kasus tumpahan minyak MV Ever Judger di Teluk Balikpapan untuk menganalisis yurisdiksi pidana Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982 dan pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan hukum positif Indonesia. Menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual, penelitian ini menegaskan bahwa Indonesia berwenang penuh berdasarkan prinsip teritorial dan korporasi pemilik kapal dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan doktrin vicarious liability serta Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.