Eksistensi Eksepsi Plurium Litis Consortium dalam Penerapan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 pada Sengketa Tanah Hibah Studi Putusan Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Plk
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan eksepsi plurium litis consortium berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 dalam sengketa tanah hibah serta menganalisis kedudukan ahli waris dalam mewakili pemberi hibah yang telah meninggal dunia pada Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Plk. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, SEMA Nomor 10 Tahun 2020, putusan pengadilan, buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan eksepsi plurium litis consortium dalam perkara tersebut memiliki dasar dalam prinsip kelengkapan pihak, khususnya karena objek tanah belum bersertifikat dan memiliki riwayat peralihan secara di bawah tangan. Meskipun SEMA Nomor 10 Tahun 2020 secara tekstual mengatur perkara tanah yang berasal dari jual beli, prinsipnya dapat dijadikan dasar penalaran dalam sengketa hibah sepanjang terdapat hubungan hukum langsung dengan objek sengketa. Kedudukan ahli waris harus ditentukan berdasarkan kapasitas dan hubungan hukum yang disengketakan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.