Implementasi Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pekon Wisata dalam Persepektif Siyasah Tanfidziyah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 14 Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pekon Wisata pada
pengelolaan Situs Megalitikum Batu Brak di Pekon Purajaya dalam perspektif
siyasah tanfidziyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan
dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara kepada aparatur
pekon, masyarakat dan pengelola wisata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi Pasal 14 belum berjalan optimal akibat keterbatasan infrastruktur
wisata, fasilitas umum yang belum memadai, rendahnya partisipasi masyarakat,
kurangnya kesadaran terhadap potensi wisata, serta keterbatasan anggaran pekon.
Kondisi tersebut berdampak pada belum terpenuhinya tujuan pengembangan
pekon wisata sebagaimana diamanatkan dalam peraturan daerah, sehingga
manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat belum tercapai secara maksimal.
Dalam perspektif siyasah tanfidziyah, pelaksanaan kebijakan tersebut belum
sepenuhnya mencerminkan prinsip kemaslahatan dan partisipatif. Oleh karena itu,
diperlukan peningkatan alokasi anggaran, penyediaan fasilitas dasar wisata,
pembentukan kelompok sadar wisata yang aktif, serta penguatan kemitraan antara
pemerintah daerah, pemerintah pekon, pengelola wisata dan masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.