Digitalisasi Peradilan Perdata dalam Perspektif Access to Justice: Analisis Normatif terhadap Efektivitas dan Tantangan Implementasi E-Court di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Transformasi digital sistem peradilan melalui e-Court membuka ruang penting untuk dikaji secara normatif, khususnya dalam konteks hukum acara perdata Indonesia yang belum sepenuhnya mengakomodasi kerangka pembuktian elektronik secara kohesif. Artikel ini bertujuan menganalisis dua persoalan pokok: pertama, kedudukan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata yang diproses melalui e-Court ditinjau dari HIR (Herzien Inlandsch Reglement), RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), Undangundang Infirmasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait; kedua, konsistensi regulasi e-Court dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach) terhadap regulasi peradilan digital di beberapa yurisdiksi Asia. Bahan hukum dianalisis secara deskriptifanalitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen elektronik dalam e-Court masih menempati posisi ambivalen: diakui secara prosedural namun belum memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan akta otentik dalam sistem HIR/RBg. Selain itu, ditemukan inkongruensi antara semangat asas cepat dan biaya ringan dengan realitas kesenjangan infrastruktur digital di daerah. Artikel ini berkontribusi dengan merumuskan kerangka rekonstruksi normatif yang menyelaraskan regulasi e-Court dengan prinsip access to justice secara substansial, bukan sekadar formal-prosedural.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.