Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Eksploitasi Digital di Era Artificial Intelligence
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) telah meningkatkan risiko eksploitasi digital terhadap anak, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual daring, manipulasi identitas digital dan penyebaran konten yang merugikan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi digital serta upaya penguatan regulasi di era AI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi digital telah diatur dalam sedikitnya lima instrumen hukum utama, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, pengaturan tersebut belum secara khusus mengakomodasi bentuk-bentuk eksploitasi digital berbasis AI, terutama terkait penggunaan data anak untuk pembuatan konten sintetis, deepfake dan penyalahgunaan identitas digital. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, pembentukan aturan teknis mengenai perlindungan anak di ruang digital berbasis AI, penguatan pengawasan platform digital, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah, penyelenggara sistem elektronik dan lembaga perlindungan anak guna menjamin perlindungan hukum yang efektif terhadap anak sebagai korban eksploitasi digital.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.