Analisis Yuridis terhadap Pelaku Penyebaran Konten Bermuatan Seksual di Media Sosial
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan penyelesaian tindak pidana penyebaran konten bermuatan seksual di media sosial. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan data wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perbuatan tersebut telah diakomodasi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Pornografi dan Kitab UndangUndang Hukum Pidana sehingga tidak terdapat kekosongan norma, meskipun masih terdapat irisan pengaturan. Penyelesaian dilakukan melalui upaya preventif dan represif dengan penekanan pada perlindungan serta pemulihan korban. Diperlukan penguatan pendampingan korban dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai keamanan digital.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.