Perspektif Hukum Normatif terhadap Pelindungan Data Genetik dalam UU PDP 2022
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi genomik dan digitalisasi sektor kesehatan telah mendorong peningkatan pengumpulan, penyimpanan, serta pemrosesan data genetik dalam berbagai aktivitas pelayanan kesehatan, penelitian biomedis, industri farmasi dan pengembangan kecerdasan buatan berbasis kesehatan. Data genetik memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan data pribadi pada umumnya karena bersifat unik, permanen, tidak dapat diubah, serta memiliki keterkaitan biologis dengan anggota keluarga lainnya. Karakteristik tersebut menjadikan data genetik sebagai salah satu bentuk data pribadi yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi dan memerlukan perlindungan hukum yang lebih ketat. Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah mengategorikan data genetik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Namun demikian, pengaturan yang terdapat dalam UU PDP masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur mekanisme pemrosesan, penyimpanan, pemanfaatan, transfer lintas batas, maupun penghapusan data genetik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan data genetik dalam perspektif hukum normatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta membandingkannya dengan rezim perlindungan data genetik yang berlaku dalam General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, Personal Data Protection Act (PDPA) Singapura dan Personal Information Protection Act (PIPA) Korea Selatan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan data genetik sebagai data pribadi spesifik dalam UU PDP merupakan langkah progresif dalam sistem hukum Indonesia. Akan tetapi, pengaturan tersebut belum disertai dengan instrumen perlindungan sektoral yang memadai sebagaimana ditemukan dalam GDPR maupun regulasi perlindungan data di Singapura dan Korea Selatan. Ketiadaan ketentuan rinci mengenai pengolahan data genetik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, risiko diskriminasi genetik, penyalahgunaan data kesehatan, serta pelanggaran hak privasi individu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan dan pembentukan mekanisme pengawasan khusus terhadap pemrosesan data genetik guna menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara di era transformasi digital kesehatan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.