Potensi Kriminalisasi Kritik terhadap Presiden dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Nasional Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana
Isi Artikel Utama
Abstrak
Jaminan kebebasan berpendapat di Indonesia, termasuk mengkritik Presiden, berhadapan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketidakjelasan batasan antara kritik dan penghinaan menimbulkan potensi kriminalisasi terhadap ekspresi konstitusional. Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual ini bertujuan menganalisis batasan tersebut serta merumuskan parameter interpretatif untuk mencegah potensi kriminalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kritik dan penghinaan tidak selalu dapat dibedakan secara tegas karena keduanya sering beririsan, sehingga diperlukan parameter interpretatif berupa objek ekspresi, keterkaitan dengan kepentingan publik dan proporsionalitas sanksi pidana untuk menentukan batas keduanya. Untuk mencegah kriminalisasi, penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP perlu dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar kritik terhadap kebijakan publik yang berorientasi pada kepentingan umum tidak dikriminalisasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.