Inkonsistensi Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Pengguna Narkotika dalam Praktik Peradilan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dan inkonsistensi penjatuhan sanksi terhadap pengguna narkotika dalam Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Cbn dan Putusan Nomor 500/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua terdakwa sama-sama terbukti sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun dijatuhi sanksi yang berbeda, yaitu pidana penjara dan rehabilitasi. Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu menyusun pedoman yang lebih spesifik mengenai parameter penjatuhan rehabilitasi bagi pengguna narkotika guna mewujudkan konsistensi putusan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.