Perlindungan Hukum Data Pribadi Peserta Lelang Elektronik Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Digitalisasi pelaksanaan lelang melalui sistem lelang elektronik (e-auction) memberikan efisiensi dan jangkauan yang luas. Namun, mekanisme ini juga menimbulkan risiko penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi peserta. Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) pengaturan perlindungan data pribadi peserta lelang elektronik dalam hukum positif Indonesia; (2) keselarasan regulasi lelang saat ini dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan (3) bentuk pertanggungjawaban penyelenggara lelang elektronik apabila terjadi kebocoran data. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi lelang sektoral belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip-prinsip UU PDP, khususnya terkait retensi data, klausul persetujuan dan privasi sejak perancangan. Penyelenggara lelang selaku Pengendali Data Pribadi dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, maupun pidana apabila terjadi kegagalan perlindungan data.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.