Analisis Yuridis Penggunaan Earphone di Area Kerja PT X Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis risiko penggunaan earphone di area kerja industri dalam perspektif Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018. Penggunaan earphone saat bekerja berpotensi mengurangi konsentrasi, menghambat komunikasi dan menurunkan kemampuan pekerja mendengar sinyal bahaya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris melalui observasi dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengendalian risiko dilakukan melalui kebijakan perusahaan, sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan penegakan disiplin kerja. Penggunaan earphone juga menimbulkan masking effect yang dapat memperlambat respons terhadap bahaya. Oleh karena itu, pembatasan penggunaan earphone penting untuk meningkatkan keselamatan dan perlindungan pekerja. Penerapan pengendalian tersebut perlu didukung oleh kesadaran pekerja dan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sesuai dengan prinsip K3.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.