Kajian Hukum terhadap Notaris melalui Digitalisasi Layanan Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Digitalisasi layanan notaris merupakan konsekuensi perkembangan teknologi informasi yang memengaruhi penyelenggaraan pelayanan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum digitalisasi layanan notaris dalam sistem hukum Indonesia serta dampaknya terhadap tanggung jawab notaris atas risiko hukum yang timbul. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan digitalisasi layanan notaris masih bersifat parsial dan belum memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan akta autentik secara elektronik. Digitalisasi juga menimbulkan risiko hukum yang berimplikasi pada tanggung jawab administratif, perdata dan pidana notaris. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.