Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat oleh Pegawai Bank Studi Putusan Nomor 29/Pid.Sus-Tpk/2023/Pn. Gto
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan Putusan Nomor 29/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.GTO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan melalui pelanggaran prosedur dalam proses penyaluran KUR yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pertimbangan hukum hakim dinilai telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan karena seluruh unsur tindak pidana korupsi terbukti terpenuhi. Selain itu, penerapan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap terdakwa juga dinilai sudah tepat. Bank perlu memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan verifikasi dalam proses pemberian kredit serta melakukan audit kepatuhan secara berkala untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan di masa mendatang.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.