Perlindungan Hukum bagi Pemilik Bangunan atas Tanah yang Dijaminkan pada Bank yang Telah Dilikuidasi Studi Kasus Putusan PT Medan Nomor 293/Pdt/2018/PT-Mdn
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perlindungan hukum bagi pemilik bangunan di atas tanah yang dijaminkan pada bank yang telah dilikuidasi menjadi isu penting dalam praktik pertanahan, sebagaimana tercermin dalam Putusan PT Medan Nomor 293/Pdt/2018/PT-Mdn. Permasalahan meliputi hubungan perikatan pokok dengan Hak Tanggungan, status jaminan setelah pelunasan melalui subrogasi, serta kendala administratif dalam penghapusan roya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil menunjukkan bahwa utang telah hapus, namun Hak Tanggungan belum terhapus secara administratif sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Pengadilan memberikan perlindungan kepada pembeli beritikad baik melalui pengakuan hak, penyerahan dokumen dan penyelesaian administrasi pertanahan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.