Problematika Penyelesaian Sengketa Tanah Adat melalui Hukum Adat di Desa Lumban Ruhap, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Problematika penyelesaian sengketa tanah adat melalui hukum adat di Desa Lumban Ruhap, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, ditandai dengan adanya ketidakpastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat adat. Sengketa tersebut dipengaruhi oleh ketidakjelasan status hukum, batas-batas tanah yang tidak tegas, pertambahan jumlah penduduk, serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme musyawarah adat yang dipimpin oleh natua-tua ni huta dengan melibatkan para pihak yang bersengketa dan masyarakat setempat. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala, antara lain ketidakhadiran para pihak, kurangnya itikad baik untuk berdamai, ketiadaan saksi, kesulitan dalam memperoleh alat bukti yang sah, serta ketidakjelasan batas dan kepemilikan tanah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.