Efektivitas Pelaksanaan Ketentuan Upah Minimum Bagi Pekerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanakan ketentuan dalam pemberian upah minimum kepada pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu penelitian yang memadukan data sekunder (peraturan perundang-undangan/teori) dengan data primer yang diperoleh langsung dari lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian upah minimum telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif karena masih ditemukan pelanggaran pembayaran upah di bawah minimum. Efektivitas pelaksanaan ketentuan upah minimum dipengaruhi oleh substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum serta peningkatan kesadaran hukum para pihak untuk menjamin terpenuhinya hak pekerja atas upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.