Keadilan dalam Penolakan Poligami Perspektif Aliran Filsafat Hukum Barat Studi Putusan No.49/Pdt.G/2023/PA.K
Isi Artikel Utama
Abstrak
Permohonan izin poligami menimbulkan persoalan dalam penerapan syarat hukum dan nilai keadilan. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 49/Pdt.G/2023/PA.LK karena merepresentasikan penolakan permohonan izin poligami yang relevan dikaji melalui perspektif aliran filsafat hukum Barat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan didasarkan pada tidak terpenuhinya syarat hukum serta perlindungan terhadap hak istri. Berdasarkan aliran hukum alam, positivisme hukum dan utilitarianisme, putusan mencerminkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Penelitian ini berkontribusi memperkuat kajian filosofis serta menjadi referensi dalam pertimbangan hakim dalam memutus perkara izin poligami untuk mewujudkan perlindungan hukum yang efektif, konsisten dan berorientasi pada keadilan. Selain itu, penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan filsafat hukum dalam memahami pertimbangan hakim agar penerapan hukum tidak hanya berlandaskan aturan tertulis, tetapi juga memperhatikan aspek moral dan sosial dalam masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.