Kepastian Hukum Akta Jual Beli PPAT atas Sertifikat Hak Milik Nomor 710/Desa Kuta Analisis terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 35/Pdt/2021/ PT. DPS
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kepastian hukum dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi aspek penting dalam menjamin keabsahan peralihan hak atas tanah. Kajian ini menelaah Sertifikat Hak Milik Nomor 710/Desa Kuta berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 35/PDT/2021/PT DPS dengan metode yuridis normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan formal oleh PPAT menyebabkan akta dinyatakan tidak sah dan menghilangkan kepastian hukum. Selain itu, pertanggungjawaban PPAT mencakup aspek administratif dan perdata, sehingga kepatuhan terhadap prosedur hukum menjadi hal yang esensial.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.