Ambiguitas Status Hukum Dokter dalam Perjanjian Terapeutik: Analisis Kritis terhadap Perlindungan Hukum dalam Sengketa Medis
Isi Artikel Utama
Abstrak
Di Indonesia, hubungan hukum antara dokter dan pasien pada dasarnya dikonstruksikan sebagai perjanjian terapeutik yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum perdata. Namun dalam praktiknya, dokter kerap menjalankan pelayanan medis dalam kerangka institusional, seperti rumah sakit, sehingga statusnya dapat sekaligus diposisikan sebagai pekerja atau tenaga profesional berdasarkan hubungan kerja tertentu. Dualisme posisi ini menimbulkan ambiguitas dalam penentuan tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis. Meskipun berbagai penelitian telah membahas tanggung jawab medis dan perlindungan pasien, kajian yang secara kritis menganalisis ambiguitas status hukum dokter dalam perjanjian terapeutik serta implikasinya terhadap perlindungan hukum dalam sengketa medis masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ambiguitas status hukum dokter dalam perjanjian terapeutik serta mengkaji implikasinya terhadap mekanisme perlindungan hukum dalam penyelesaian sengketa medis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara sistematis untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara hukum perdata, hukum pidana dan regulasi praktik kedokteran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian terapeutik secara substansial merupakan hubungan kontraktual antara dokter dan pasien yang didasarkan pada kepercayaan dan standar profesi. Namun, ketika dokter bertindak dalam hubungan kerja dengan rumah sakit, muncul persoalan mengenai pembagian tanggung jawab hukum, apakah berada pada dokter secara pribadi, rumah sakit sebagai pemberi kerja, atau keduanya secara bersama-sama. Ambiguitas ini berpotensi melemahkan kepastian hukum serta memengaruhi perlindungan hak pasien maupun hak tenaga medis. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi guna menjamin keseimbangan perlindungan hukum dan menegakkan prinsip keadilan prosedural dalam penyelesaian sengketa medis.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.