Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan oleh Pelaku Pengguna Napza
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku pengguna NAPZA serta hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan penelitian lapangan melalui wawancara serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta didukung layanan pendampingan oleh DP3APPKB Kota Cirebon. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena korban cenderung tidak melapor akibat rasa takut, kurangnya pemahaman prosedur hukum, ketergantungan ekonomi terhadap pelaku dan karakteristik pelaku sebagai pengguna NAPZA. Oleh karena itu, diperlukan penguatan edukasi hukum, koordinasi antarinstansi, serta layanan perlindungan yang lebih mudah diakses oleh korban.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.