Hukum Perjanjian: Studi Penerapan Asas Konsensualisme sebagai Syarat Sahnya Perjanjian Bisnis Digital

Isi Artikel Utama

Muhammad Arifaturahman
Kasmar Kasmar
Didik Irawansah

Abstrak

Tujuan Penelitian Ini yakni: 1) Mendekripsikan Bagaimanakah pengaturan perjanjian bisnis dalam peraturan hukum di indonesia? Dan 2) menguraikan Bagaimanakah penerapan asas konsensualisme sebagai syarat sahnya perjanjian bisnis?. Hasil Penelitian menunjukan bahwa: Pengaturan perjanjian bisnis di Indonesia pada dasarnya bersumber dari KUHPerdata, khususnya Buku III tentang Perikatan, yang memuat asas kebebasan berkontrak, konsensualisme dan itikad baik. Meskipun bersifat kolonial, ketentuan ini tetap menjadi fondasi utama kegiatan bisnis modern. Perjanjian bisnis tidak hanya mencakup kontrak yang diatur secara eksplisit seperti jual beli atau sewa-menyewa, tetapi juga berkembang dalam bentuk kontrak nonkonvensional sesuai kebutuhan dunia usaha, termasuk franchise, joint venture, leasing dan kontrak elektronik. Perkembangan tersebut diperkuat oleh hadirnya regulasi sektoral seperti perlindungan konsumen, transaksi elektronik, perseroan terbatas dan pengawasan sektor keuangan, yang bersifat mengatur maupun memaksa untuk menjaga keseimbangan para pihak. Dalam konteks ini, asas konsensualisme menempati posisi sentral sebagai syarat sah perjanjian, yakni cukup dengan adanya kesepakatan para pihak tanpa formalitas tertentu, kecuali ditentukan undangundang. Asas ini memberi fleksibilitas bagi pelaku usaha, namun tetap dibatasi oleh itikad baik, kepatutan dan perlindungan terhadap pihak yang lemah. Di era digital, konsensus juga terjadi secara elektronik, sehingga menuntut interpretasi progresif yang menekankan keadilan substantif, bukan sekadar kesepakatan formal.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Arifaturahman, M., Kasmar, K., & Irawansah, D. (2026). Hukum Perjanjian: Studi Penerapan Asas Konsensualisme sebagai Syarat Sahnya Perjanjian Bisnis Digital. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.4303
Bagian
Articles