Analisis Kewenangan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dalam Pemeriksaan Banding Administratif terhadap Keputusan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara sebagai Upaya Perlindungan Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dalam pemeriksaan banding administratif terhadap keputusan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perlindungan hukum yang diberikan melalui mekanisme tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan BPASN didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021. Mekanisme banding administratif memberikan perlindungan hukum represif sebelum penyelesaian sengketa melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Namun, masih terdapat disharmoni pengaturan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta keterbatasan objek banding administratif yang memengaruhi kepastian dan efektivitas perlindungan hukum bagi ASN.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.