Penerapan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Beras Tidak Layak Konsumsi

Isi Artikel Utama

Evinda Nolinia Gulo
Henry Arianto

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penerapan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) terhadap peredaran beras tidak layak konsumsi di Indonesia. Meskipun pelarangan telah diatur, pengoplosan beras tetap marak, menciptakan keselarasan anatara das sollen dan das sein. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konteks dan kasus, penelitian ini mengalisis lima kasus terdata (2022-2025). Hasil menunjukkan penegakan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen masih kurang optimal akibat lemzahnya pengawasan distribusi dan dualisme sanksi pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian menemukakan paradigma Machtsstaat mendominasi praktik pemerintah, bukan Rechtsstaat yang berbasis transparasi dan akuntabilitas. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembaangan hukum perliduangan konsumen dengan menawarkan kerangka analisis MachtsstaatRechtsstaat dalam pengawasan distribusi pangan, sekaligus memberikan rekomendasi berdasarkan bukti untuk memperkuat akuntabilitas negara dalam menjamin hak konsumen atas pangan yang aman.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Gulo, E. N., & Arianto, H. . (2026). Penerapan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Beras Tidak Layak Konsumsi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.4325
Bagian
Articles