Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Putusan Nomor 1614/Pid.Sus/2021/PN Tng

Isi Artikel Utama

Nira Firnanda
Yudi Rijali Muslim
Fikry Latukau

Abstrak

Penelitian ini menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 1614/Pid.Sus/2021/PN Tng dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 sebagai dasar khusus dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban sebagai tolok ukur normatif mutakhir. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan telah diwujudkan melalui pembuktian dan pemidanaan pelaku, tetapi restitusi, rehabilitasi dan pemulihan korban tidak ditetapkan. Analisis substansi, struktur dan budaya hukum menunjukkan mekanisme pemulihan belum terintegrasi, koordinasi antarlembaga lemah dan orientasi penegakan hukum masih berpusat pada pelaku. Ratio decidendi memenuhi legalitas pembuktian, tetapi belum mencerminkan keadilan substantif bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan dan pemulihan korban melalui penerapan restitusi, rehabilitasi, serta koordinasi antarlembaga yang lebih efektif dalam proses peradilan pidana.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Firnanda, N., Muslim, Y. R., & Latukau, F. (2026). Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Putusan Nomor 1614/Pid.Sus/2021/PN Tng. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i12.4525
Bagian
Articles