EFEKTIVITAS DAN TANTANGAN PELAKSANAAN RESTORATIF JUSTICE DALAM KOMPONEN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Eglash menjelaskan, keadilan restoratif merupakan suatu bentuk tindakan konstruktif, kreatif, dan menentukan nasib sendiri yang memberikan dukungan dan kesempatan bagi partisipasi kelompok. Salah satu bentuk reformasi hukum pidana di Indonesia adalah penataan hukum pidana dari sudut pandang dan perwujudan keseksamaan untuk membenarkan atau mengimpaskan keadaan setelah suatu perkara atau proses peradilan pidana, yang diketahui atas istilah restorative justice. Tantangan diperlukan untuk memberikan jawaban terhadap arah dan tujuan implementasi RJ serta melihat apakah penerapan RJ di indonesia sudah efektif, dan keadaan di mana petugas penegak hukum dapat menggunakan RJ dalam konteks peradilan Indonesia. dari sudut pandang kebijakan, belum ada pernyataan komprehensif yang menggambarkan efektivitas dan tantangan sistem peradilan pidana Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.