Lembaga Peradilan Berperan Strategis dalam Kerangka Keadilan Hukum Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji problem ketegangan antara tuntutan kepastian hukum dan kebutuhan mewujudkan keadilan substantif dalam peradilan, terutama ketika hakim menggunakan independensi dan diskresi dalam memutus perkara. Penelitian bertujuan merumuskan konstruksi kebebasan hakim yang mampu menjembatani hukum positif, kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat. Dengan pendekatan yuridis-filosofis, penelitian menganalisis konsep independensi, gebonden vrijheid, tanggung jawab yudisial, serta nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa independensi harus dikonstruksikan sebagai kebebasan yang terikat dan akuntabel, sedangkan diskresi perlu diobjektivasikan melalui prinsip hukum, etika profesi dan argumentasi putusan yang rasional. Temuan ini menegaskan model peradilan yang berorientasi pada keadilan substantif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.