Reinterpretasi Konsep Validitas Hukum dalam Teori Positivisme Hukum di Era Kecerdasan Buatan

Isi Artikel Utama

Tantra Madhyastha Pradhana
Muhammad Yasa

Abstrak

Perkembangan kecerdasan buatan (AI) menghadirkan persoalan konseptual bagi teori positivisme hukum, khususnya mengenai validitas hukum ketika proses hukum melibatkan sistem komputasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep validitas hukum dalam positivisme hukum serta reinterpretasinya dalam menghadapi perkembangan AI. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis, melalui kajian buku dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber hukum, kewenangan dan prosedur tetap menjadi dasar validitas hukum. Namun, validitas teknologis AI berupa akurasi dan konsistensi tidak dapat disamakan dengan validitas hukum. AI berkedudukan sebagai instrumen teknologi, bukan sumber hukum atau pemegang otoritas hukum, sehingga keputusan yang melibatkan AI tetap memerlukan kewenangan dan pertanggungjawaban manusia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pradhana, T. M., & Yasa, M. (2026). Reinterpretasi Konsep Validitas Hukum dalam Teori Positivisme Hukum di Era Kecerdasan Buatan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i10.4657
Bagian
Articles