Tanggung Gugat Perusahaan Atas Hubungan Jual Beli Pihak Ketiga yang Menjanjikan Harga di Bawah Harga Resmi kepada Pembeli (Studi Kasus PT ANTAM Melawan Budi Said)

Isi Artikel Utama

Annisaa Azzahra
Bima Satriojati
Jasmine Putri Sabillah
Tazkia Nanini

Abstrak

Adanya perjanjian jual beli emas antara Budi Said selaku pembeli dan Eksi Anggraeni selaku penjual. Eksi Anggraeni menjual emas dengan berat 7 ton di bawah harga resmi dari sebuah perusahaan yang bernama PT ANTAM. Namun, Eksi Anggraeni bukan merupakan karyawan dari PT ANTAM. Ketika terjadi pengiriman emas dari Eksi Anggraeni kepada Budi Said, ternyata berat emas yang dikirimkan Eksi Anggraeni tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan di awal. Kemudian, Budi Said menggugat PT ANTAM dengan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum. Seharusnya PT ANTAM tidak bertanggung gugat atas tidak dipenuhinya prestasi oleh Eksi Anggraeni kepada Budi Said.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Azzahra, A., Satriojati, B., Sabillah, J. P., & Nanini, T. (2021). Tanggung Gugat Perusahaan Atas Hubungan Jual Beli Pihak Ketiga yang Menjanjikan Harga di Bawah Harga Resmi kepada Pembeli: (Studi Kasus PT ANTAM Melawan Budi Said). Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(4), 283–295. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i4.47
Bagian
Articles