Analisis Pertimbangan Hakim Antar Tingkat Peradilan dalam Penentuan Hak Waris Serta Kedudukan Akta Notariil Sebagai Alat Bukti Studi Putusan Nomor 2981 K/Pdt/2024
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perbedaan pertimbangan hakim antar tingkat peradilan dalam penyelesaian sengketa waris menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 2981 K/Pdt/2024 untuk menganalisis perbedaan dasar hukum antara Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung yang menerapkan KUHPerdata dengan Pengadilan Tinggi yang berpedoman pada yurisprudensi, serta kedudukan akta notariil sebagai alat bukti. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus, hasil penelitian menunjukkan perbedaan mendasar pada penentuan kedudukan harta bawaan, hak waris janda/duda tanpa keturunan dan kekuatan pembuktian Akta Keterangan Hak Waris. Penerapan KUHPerdata dinilai lebih tepat karena memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.