PELAKSANAAN ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) SETELAH BERLAKUNYA 2021 ARBITRATION RULES DAN DAMPAKNYA BAGI PARA PIHAK

Isi Artikel Utama

Teza Salih Mauludin
Tito Adwinata
Arvin Galuh Dwiputra

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi berdampak pada perubahan paradigma penyelesaian sengketa bisnis. Tingginya angka perdagangan di dunia maya dimungkinkan terjadinya sengketa seperti halnya sengketa yang terjadi dalam suatu hubungan hukum yang dilakukan secara konvensional. Semakin masif kegiatan perdagangan yang dilakukan, maka frekuensi terjadinya suatu sengketa makin tinggi. Konsekuensi logisnya akan semakin banyak sengketa yang harus diselesaikan. Salah satu mekanisme dalam upaya penyelesaian sengketa yang dinilai cepat, murah dan menguntungkan kedua belah pihak adalah melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution (ADR)). Akan tetapi, penyelesaian sengketa melalui ADR berkembang menjadi Online Dispute Resolution (ODR). Pada tataran regulasi pelaksanaan ODR merujuk pada aturan yang dikeluarkan International Chamber of Commerce (ICC) sebagai kiblat dunia. Dikeluarkannya 2021 Arbitration Rules membawa perubahan signifikan pada pelaksanaan ODR yang sebelumnya perlu persetujuan para pihak, dimungkinkan melaksanakan ODR terlepas dari keberatan para pihak.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Salih Mauludin, T., Adwinata, T., & Dwiputra, A. G. . (2024). PELAKSANAAN ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) SETELAH BERLAKUNYA 2021 ARBITRATION RULES DAN DAMPAKNYA BAGI PARA PIHAK . Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(1). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/471
Bagian
Articles