Pertanggungjawaban Pidana Atas Kejahatan Berbasis Algoritma: Evaluasi Model Hallevy dalam Konteks Pembaruan Hukum Pidana Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan AI menimbulkan persoalan atribusi pidana ketika keluaran algoritmik menghasilkan akibat yang memenuhi unsur tindak pidana. Penelitian yuridis normatif ini menguji tiga model Gabriel Hallevy dan membangun AI Criminal Liability Matrix melalui variabel otonomi AI, kesalahan manusia, kendali, kausalitas dan ketersediaan norma. Analisis hierarki peraturan menunjukkan belum terdapat norma yang secara khusus menjadikan Matrix sebagai instrumen hukum atau AI sebagai subjek pidana. Karena itu, terdapat regulatory gap, bukan kekosongan hukum total. Perbandingan dengan Uni Eropa dan Korea Selatan menunjukkan pentingnya tata kelola berbasis risiko, pengawasan manusia, dokumentasi dan kewajiban aktor AI. Temuan tersebut menegaskan perlunya penguatan kerangka pertanggungjawaban pidana yang mampu mengidentifikasi dan mengatribusikan kesalahan kepada aktor yang terlibat dalam pengembangan, penyediaan dan penggunaan AI.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.