Temporal Balance Sebagai Model Akuntabilitas Hukum Pers dalam Siklus Pemberitaan Digital: Pengembangan Atas Prinsip Cover Both Sides

Isi Artikel Utama

Stefan Obadja Voges
Lusy Kariana Frililantie Roos Gerungan
Toar Kamang Ronald Palilingan

Abstrak

Berita digital tidak bersifat tetap setelah dipublikasikan; perubahan, distribusi ulang dan akses pascapublikasi menuntut keberimbangan melampaui prinsip cover both sides. Artikel ini mengkaji tanggung jawab hukum perusahaan pers melalui konsep temporal balance, model akuntabilitas hukum yang kebaruannya terletak pada pengintegrasian kewajiban prapublikasi, publikasi, pascapublikasi dan distribusi ulang dalam satu kerangka penilaian, bukan sebagai norma verifikasi, koreksi dan hak jawab yang terpisah. Penelitian menggunakan metode hukum doktrinal dengan perbandingan fungsional terhadap Indonesia, Dewan Eropa, Inggris dan Korea Selatan. Hasil penelitian menunjukkan perlunya akuntabilitas berkelanjutan yang membedakan kepatuhan formal dari pemulihan substantif. Kerangka ini menempatkan keberimbangan sebagai kewajiban yang berlangsung sepanjang siklus hidup berita, sehingga tanggung jawab hukum tidak berhenti pada saat berita pertama kali diterbitkan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Voges, S. O., Gerungan, L. K. F. R., & Palilingan, T. K. R. (2026). Temporal Balance Sebagai Model Akuntabilitas Hukum Pers dalam Siklus Pemberitaan Digital: Pengembangan Atas Prinsip Cover Both Sides. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i10.4741
Bagian
Articles