Perlindungan Hukum Wisatawan Atas Penguasaan Fasilitas Peristirahatan Oleh Pelaku Usaha di Kawasan Wisata Magetan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penguasaan pelaku usaha terhadap fasilitas penunjang peristirahatan di kawasan peristirahatan haruslah menjadi perhatian yang serius karena hal tersebut mengganggu hak wisatawan. Penelitian ini dianalisis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Inkonkreto dan penjabaran deskriptif analitis, yang mendalami hak kebebasan wisatawan dalam menggunakan fasilitas penunjang peristirahatan, kewajiban pedagang sebagai pelaku usaha dalam memberikan kenyamanan kepada wisatawan, dan akibat hukum terhadap pelanggaran hak wisatwan. Temuan menemukan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengatur hak kenyamanan wisatawan dalam menggunakan fasilitas penunjang peristirahatan, kewajiban pelaku usaha dalam memberikan kenyamanan kepada wisatawan serta akibat hukum berupa sanksi dapat dijumpai di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.