MEMBANGUN MODEL BUDAYA PENEGAKAN HUKUM YANG BERBASIS ANTI KORUPSI (Studi Kasus Polrestabes X)

Isi Artikel Utama

Hadi Purnomo
Siti Rosimah
Ciavi Adinda Giantri Katim
Nina Kurniasari

Abstrak

Penegakan hukum secara ideal seharusnya menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia, transparansi, tidak diskriminasi, anti korupsi. Pada kenyataannya sebaliknya, sehingga terciptanya budaya hukum koruptif dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi berbagai faktor dominan terciptanya budaya koruptif dalam proses penegakan hukum. Hasil penelitian yakni kondisi eksisting budaya hukum lingkungan Kepolisian dalam proses penegakan hukum menunjukkan kecenderungan yang berlawanan dengan yang seharusnya dalam proses penegakan hukum. Faktor-faktor pendorong diantaranya hedonisme, rendahnya pendapatan, sikap permisif pimpinan Kepolisian, kurangnya ketauladanan, tekanan berbagai pihak. Model budaya hukum ideal adalah perubahan pemberian sanksi tegas terhadap penyimpangan proses penegakan hukum tidak melalui proses sanksi disiplin.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Purnomo, H., Rosimah, S., Katim, C. A. G., & Kurniasari, N. (2024). MEMBANGUN MODEL BUDAYA PENEGAKAN HUKUM YANG BERBASIS ANTI KORUPSI: (Studi Kasus Polrestabes X). Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(10). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/487
Bagian
Articles