URGENSI RATIFIKASI KONVENSI ILO 188: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA SEKTOR PERIKANAN INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Indonesia merupakan negara maritim. Indonesia memiliki banyak tenaga kerja dalam sektor perikanan dan kelautan menjadi anak buah kapal di kapal berbendera asing. Namun, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 188 Tahun 2017. Konvensi tersebut merupakan instrumen penting dalam mengisi kekosongan hukum terkait perlindungan hukum awak kapal. Konvensi ILO 188 juga mengatur standar minimal bekerja sebagai awak kapal, upah pekerja, jam kerja, jam istirahat, kelayakan hidup, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial awak kapal. Konvensi ini tidak mengharuskan Negara anggota untuk mengadaptasikan hukum domestiknya. Dengan demikian, Indonesia memiliki alasan hukum yang kuat untuk meratifikasi Konvensi ILO 188.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.