PENCABUTAN IZIN TAMBANG OLEH BKPM: TELAAH PROSES PENCABUTAN DAN KEWENANGANNYA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tulisan ini membahas terkait pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, negara menguasai sumber daya mineral dan batubara untuk kemakmuran rakyat. Dengan berlakunya Undang-Undang Minerba dan kebijakan terkait, kewenangan pencabutan IUP telah beralih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Penelitian ini menganalisis dasar hukum, proses, dan implikasi pencabutan IUP oleh BKPM, serta tantangan legalitas yang muncul dari pelimpahan wewenang ini, menyoroti pentingnya regulasi yang berkelanjutan dan transparan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.