Deferred Prosecution Agreement (DPA): Model Keadilan Bagi Korporasi dan Negara dalam Tindak Pidana Pajak
Isi Artikel Utama
Abstrak
Terdapatnya sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pajak tidak efektif dalam mengembalikan kerugian negara secara penuh. Oleh karena itu terdapat kebutuhan pendekatan yang lebih berorientasi terhadap pemulihan kerugian negara dalam menangani tindak pidana pajak. Kasus pelanggaran pajak selama ini diselesaikan melalui proses hukum formal yang memiliki kelemahan karena tidak memberikan ruang untuk pemulihan negara dikarenakan prosesnya yang panjang dan mahal. Metode penelitian hukum normatif digunakan pada penelitian ini, fokus utamanya mengkaji bahan atau sumber kepustakaan yang berkaitan dengan pemulihan kerugian negara pada tindak pidana pajak. Hasil Penelitian
menujukkan bahwa Deferred Prosecution Agreement sebagai konsep hukum yang memungkinkan penundaan proses pidana dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi terdakwa termasuk upaya terhadap pengembalian kerugian negara. Seharusnya DPA di berlakukan melalui revisi KUHAP agar kerugian negara dapat dipulihkan dengan metode penundaan penuntutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.