PENGADOPSIAN MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM RANAH PENYELESAIAN KONFLIK HUKUM ADAT DI BALI
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan dari dilakukannya studi ini yakni untuk mengkaji lebih lanjut mengenai pengadopsian mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi dalam ranah penyelesaian konflik atau sengketa hukum adat di Bali. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-perundangan dan komparatif. Dari hasil studi yang dilakukan dapat dilihat bahwa menunjukkan adanya pengadopsian mediasi sebagai salah satu sarana alternatif penyelesaian sengketa dalam ranah penyelesaian konflik hukum adat di Bali yang didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Penyelesaian Sengketa Alternatif Di Luar Pengadilan (Non-Litigasi), selain itu juga didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2016 mengenai Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang merupakan perubahan atas PERMA No. 1 Tahun 2008. Dalam ranah hukum adat sering terjadi konflik-konflik atau sengketa yang melibatkan masyarakat adat seperti konflik mengenai persoalan ayahan di desa adat, keanggotaan desa, mengenai perebutan tanah desa, dan pemisahan diri dari keanggotaan banjar adat serta tentunya masih banyak persoalan-persoalan yang terjadi di ruang lingkup masyarakat hukum adat yang sekiranya jika diselesaikan melalui jalur Pengadilan (Litigasi) tentunya akan memakan waktu yang tidak sedikit serta memakan biaya yang juga terbilang mahal. Maka dari itu, diperlukanlah pengadopsian mediasi sebagai penyelesaian sengketa alternatif ke dalam pola penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat hukum adat mengenai sengketa adat di wewidangan wilayah desa adat yang tentunya akan lebih efisien, hemat biaya serta tidak memakan waktu yang lama.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.