KEPASTIAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP KARYA ILMIAH YANG DIHASILKAN CHATGPT
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengengkaji kepastian hukum terhadap karya ilmiah yang dihasilkan ChatGPT. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dan pendekatan perundang-undangan mengkaji berbagai aturan hukum menjadi fokus penelitian. dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ChatGPT tidak bisa dikatakan sebagai pencipta dalam Undang-Undang Hak Cipta diindonesia dan tidak berhak mendapatkan hak cipta atas karyanya. Pengaturan diindonesia saat ini belum menyebutkan secara lebih jelas tentang AI. Namun, hukum mengikuti perkembangan manusia kedepannya. Sehingga, pemerintah harus lebih jelas dan tegas menetapkan aturan AI diindonesia yang semakin berkembang.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Lamellosa Nararya, C., Sudirman, & Umar, W. (2024). KEPASTIAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP KARYA ILMIAH YANG DIHASILKAN CHATGPT. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/596
Bagian
Articles

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.