PELETAKAN HAK ATAS TANAH TERHADAP HAK PENGELOLAAN BERDASARKAN PP NOMOR 18 TAHUN 2021 a) Bagaimana Ketentuan Hukum Peletakan Hak Atas Tanah terhadap Hak Pengelolaan? b) Bagaimana Prosedur Peletakan Hak Atas Tanah terhadap Hak Pengelolaan berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021?

Isi Artikel Utama

m.bahri al soddik

Abstrak

PTPN II bekerja sama dengan PT Ciputra Group untuk mengubah fungsi lahan menjadi proyek bisnis properti perumahan elit, dengan status kepemilikan rumah menggunakan HGB. Jika masa berlaku HGU berakhir dan tidak diperpanjang, maka bagaimana status kepemilikan rumah yang sudah dibeli, mengingat status kepemilikan rumah tersebut adalah HGB, bukan SHM Jika HGB di atas HPL telah habis masa berlakunya, maka pemegang Hak Pengelolaan akan mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut, sementara Sertifikat Hak Milik yang terkait dengan Hak Guna Bangunan juga akan berakhir atau tidak berlaku lagi. Dalam penulisan jurnal ini, metode yuridis normatif, akan dikaji berbagai peraturan perundang-undangan, teori, serta ketentuan yang relevan terhadap masalah yang sedang dianalisis.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
soddik, m.bahri al. (2024). PELETAKAN HAK ATAS TANAH TERHADAP HAK PENGELOLAAN BERDASARKAN PP NOMOR 18 TAHUN 2021 : a) Bagaimana Ketentuan Hukum Peletakan Hak Atas Tanah terhadap Hak Pengelolaan? b) Bagaimana Prosedur Peletakan Hak Atas Tanah terhadap Hak Pengelolaan berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021?. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/606
Bagian
Articles