Akibat Hukum dan Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja yang Cacat dalam Kecelakaan Kerja

Isi Artikel Utama

Zahra Alif Cendana Utama Ariyanto
Dipo Wahjoeono Hariyono

Abstrak

Dalam sebuah perusahaan sering terjadi kecelakaan kerja akibat perusahaan yang kurang memperhatikan keselamatan kerja hingga berakhir pada pemutusanan hubungan kerja apalagi pada pekerja yang cacat dalam kecelakaan kerja, disisi lain pengusaha seringkali tidak memenuhi tanggung jawab bahkan pekerja tersebut tidak dipekerjakan lagi dengan alasan kurang kompeten dalam bidangnya, pekerja yang mengalami hal tersebut sangat tidak terima karena susah mendapat pekerjaan di masa depan. Penelitian ini tujuannya untuk memahami tentang ketentuan pemutus hubungan kerja bagi pekerja cacat akibat kecelakaan bekerja, dampak hukum bagi pemberi pekerjaan yang tidak melakukan pertanggungjawaban atas kecelakaan tersebut, dan perlindungan hukum bagi pekerja cacat dalam kecelakaan kerja. Dalam penelitian ini menerapkan hukum normatif yang metode pendekatannya perundang-undangan maupun konseptual, serta sumber dari hukum yang dikaji merupakan studi kepustakaan dari bahan hukum sekunder dan primer. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwasannya pekerja menjadi cacat akibat kecelakaan kerja berhak mendapat santunan berupa biaya pengobatan. Tidak hanya itu mencangkup biaya ganti rugi pada hubungan hukum dimana perusahaan wajib memberi hak pekerja yaitu tetap digaji selama satu tahun, memberi uang penggantian hak, dan untuk penyelesaian pemutusan hubungan kerja dapat menggunakan cara Bipartit, Tripartit, maupun Pengadilan Hubungan Industrial. Terhadap pemberi kerja yang tidak melaksanakan prosedur pemutusan hubungan kerja berhak dikenakan sanksi berupa sanksi perdata, sanksi adminitrasi, hingga dikenakan sanksi pidana.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ariyanto, Z. A. C. U., & Hariyono, D. W. . (2024). Akibat Hukum dan Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja yang Cacat dalam Kecelakaan Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(5). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/620
Bagian
Articles