Penentuan Batasan Penggunaan Informasi Perusahaan yang Digunakan Oleh Mantan Pegawai

Isi Artikel Utama

Christine S. T. Kansil
Andrea Tamaranova Retaly

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penentuan batasan penggunaan informasi perusahaan yang digunakan oleh mantan pegawai serta implementasi perlindungan hukumnya jika terjadi pelanggaran dengan menggunakan Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) beserta kajian ilmiah lainnya. Fokus utama adalah memahami batasan rahasia dalam konteks hukum, serta efektivitas Non-Disclosure Agreements (NDA) dan Non-Compete Clause (CNC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UURD memberikan dasar hukum, implementasinya sering tidak jelas, menimbulkan konflik antara perlindungan rahasia dagang dan hak mantan pegawai untuk berkembang. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara ketentuan hukum, usaha perlindungan informasi perusahaan dan hak individu untuk berkarir dengan mematuhi ketentuan hukum yang jelas dan komunikasi yang efektif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Kansil, C. S. T., & Retaly, A. T. (2024). Penentuan Batasan Penggunaan Informasi Perusahaan yang Digunakan Oleh Mantan Pegawai. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/652
Bagian
Articles