Tinjauan Perkawinan di Bawah Umur Menurut Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam Perkawinan di bawah umur, Perkawinan di bawah umur menurut hukum Islam, Perkawinan di bawah umur menurut hukum Islam, Dampak perkawinan di bawah umur
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkawinan di bawah umur merupakan perkawinan yang dilakukan laki-laki dan perempuan atau salah satunya yang baik secara terpaksa atau kondisi tertentu yang belum berusia 19 tahun. Terdapat perbedaan terkait batas usia minimal seseorang melngsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positifi Indonesia. Dimana dalam hukum Islam tidak menjelaskan dengan pasti berapa usia minimal seseorang dapat melangsungkan perkawinan, sedangkan dalam nasional menentukan batas mimimal melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun baik untuk laki-laki dan perempuan. Penulisan kajian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis kajian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Library Research yaitu dengan mengumpulkan data penunjang dari buku, jurnal, artikel, dokumen, dan media online. Adapun metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Adanya perbedaan teresebut memunculkan adanya pluralisme hukum. Karena justru hukum Islam dan hukum nasional saling melengkapi dan tidak bertentangan. Hal ini dikarenakan sejatinya Islam tidak menganjurkan adanya perkawinan di bawah umur karena menyebabkan banyak dampak dan konsekuensi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.