PERLINDUNGAN HUKUM PETANI KERAPU TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) CABANG PANJANG
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dampak yang di terjadi akibat dari pembuangan limbah oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang yang menagkibatkan secara tidak langsung kerusakan pada ekosistem di laut sekitar Pulau Ringgung, Pasaran, dan Pahawang. Sehingga masyarakat yang berprofesi sebagai Petani kerapu di rugikan akibat rusaknya ekosistem sehingga ikan ikan yang di ternak menjadi mati masal. Sehingga para petani kerapu menunut atas kerugian yang telah mereka dapatkan. Hasil yang di dapatkan diketahui bahwa perizinan dari pengerukan arus layar sudah dimiliki namun terkait dumping belum dimiliki yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu air laut. Serta perlindungan hukum bagi masyarakat terdapat 3 instrumen hukum yang ada yaitu hukum administrasi, hukum pidana, hukum perdata. Masyarakat petani kerapun telah berupaya mendapatkan perlindungan hukum melalui 3 instrumen tersebut.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.