Analisis terhadap Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia Mengenai Ketidaksesuaian Label Produk Suplemen

Isi Artikel Utama

Leonardo Halim
Ariawan Gunadi

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang masih berkembang baik dari sisi pendidikan dan juga dari sisi perekonomian. Indonesia sebagai salah satu negara hukum pastinya memiliki aturan-aturan yang berlaku di Indonesia dan secara pasti harus dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia. Aturan-aturan yang berlaku di Indonesia pastinya demi kebaikan Indonesia dan juga untuk memajukan negara Indonesia terutama dalam segi perekonomian dengan mengatur usaha-usaha yang berjalan di Indonesia. Pastinya walaupun ada aturan yang mengatur secara khusus usaha-usaha yaitu UUPK tetap saja yang pelaku usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Upaya Pemerintah dalam kegiatan perdagangan yaitu telah membuat standarisasi yang telah diterapkan dalam bidang perdagangan di Indonesia seperti standarisasi pada produk, identifikasi produk, dan lain-lain. Berdasarkan kasus susu protein Pemerintah dalam menjaga sengketa tersebut pastinya dengan menciptakan lembaga salah satunya yaitu BPOM untuk menjaga sengketa terhadap makanan dan juga obat-obatan. BPOM disini diberikan wewenang yaitu dengan menerbitkan izin edar produk dan juga sertifikat dengan standarnya, BPOM juga dapat melakukan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan serta dapat memberikan sanksi secara administratif terhadap pelaku usaha yang merugikan konsumen. Sengketa konsumen di Indonesia pastinya menjadi salah satu sengketa yang sering terjadi di Indonesia dan untuk menyelesaikan sengketa konsumen tersebut dapat melalui BPSK. BPSK memiliki tugas untuk menangani serta menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase dan juga konsiliasi. BPSK juga memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha yang telah merugikan konsumennya. Dapat disimpulkan bahwa dengan adanya UUPK masih ada pelaku usaha yang masih menentang aturan-aturan tersebut. Saran dari Penulis bahwa penegakkan terhadap kasus konsumen ini perlu ditekankan lagi dikarenakan kasus-kasus konsumen ini penegakannya masih kurang bahkan masih ada yang terlewat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Halim, L., & Gunadi, A. (2024). Analisis terhadap Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia Mengenai Ketidaksesuaian Label Produk Suplemen. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/725
Bagian
Articles