Analisis Peran ICC dalam Penuntutan Kejahatan Siber Crime Internasional dalam Praktik Hukum Pidana Internasional
Analisis Peran ICC dalam Penuntutan Kejahatan Siber Crime Internasional dalam Praktik Hukum Pidana Internasional
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kejahatan dunia maya telah menjadi ancaman signifikan di era digital, mempengaruhi keamanan global, stabilitas ekonomi, dan hak asasi manusia. Sifat kejahatan dunia maya yang bersifat lintas batas seringkali melebihi kemampuan yurisdiksi nasional untuk menanganinya, sehingga memerlukan mekanisme internasional yang efektif. Ditemukan bahwa, meskipun Statuta Roma belum mencakup kejahatan dunia maya, terdapat peluang untuk memasukkan kejahatan ini sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana internasional di masa depan. Penelitian ini akan menganalisis Manfaat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dalam mengadili kejahatan siber internasional dalam konteks dan hukum pidana internasional. Karena kejahatan dunia maya semakin kompleks dan terjadi lintas batas negara, serta telah menjadi tantangan global yang signifikan. Namun hingga saat ini, Statuta Roma yang menjadi dasar hukum ICC belum secara eksplisit mencakup kejahatan siber sebagai kejahatan besar lainnya terhadap negara internasional, misalnya kejahatan terhadap genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan terhadap perang atau kejahatan agresi. Penelitian ini mengeksplorasi potensi peran ICC dalam menangani kejahatan dunia maya melalui penafsiran hukum pidana internasional saat ini.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.