Optimalisasi Peran Hukum dalam Pengembangan Pariwisata Pesisir Berkelanjutan sebagai Katalis Penerapan Ekonomi Biru di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sebagai negara yang berkomitmen untuk mewujudkan ekonomi biru, Indonesia perlu mengimplementasikan paradigma berkelanjutan dalam peraturan dan kebijakan terkait pariwisata pesisir. Terhadapnya, diperlukan pelibatan aspek people, planet, dan profit sebagaimana konsep triple bottom line oleh John Elkington. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif yang membedah permasalahan disparitas pengembangan pariwisata di berbagai wilayah serta kurangnya peraturan yang memadai. Bentuk indikator yang direkomendasikan dalam mengukur keberhasilan suatu sistem hukum yaitu berdasarkan teori sistem hukum milik Lawrence Friedman yang terdiri dari struktur hukum, susunan hukum, dan budaya hukum. Pendekatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pariwisata pesisir berkelanjutan guna mewujudkan pembangunan ekonomi berlandaskan ekonomi biru di Indonesia.
Kata Kunci: Ekonomi Biru, Hukum, Pariwisata Pesisir.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.