Kedudukan Akta Ikrar Wakaf Saham sebagai Upaya untuk Menjamin Kepastian Hukum dalam Peralihan Saham Melalui Wakaf

Isi Artikel Utama

Mustafa
Lastuti Abubakar
Elis Nurhayati

Abstrak

Wakaf merupakan instrumen keuangan dan sosial dalam Islam yang memiliki tujuan dan fungsi yang signifikan. Wakaf bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum sesuai potensi dan manfaat ekonomi dari harta benda wakaf yang sudah banyak berkembang, salah satunya adalah wakaf saham. Untuk mencapai tujuan wakaf saham diperlukan kepastian hukum untuk menjamin peralihan saham melalui wakaf dilaksanakan sesuai dengan kehendak wakif. Saham yang boleh diwakafkan adalah saham yang berasal dari perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berbenturan dengan prinsip syariah. Wakaf saham harus dituangkan dalam sebuah Akta Ikrar Wakaf yang kemudian akan disampaikan kepada Direksi, jika itu perusahaan tertutup, atau kepada lembaga investasi apabila saham yang diwakafkan terdaftar di bursa. Akta Ikrar Wakaf inilah yang menjamin kepastian hukum dan menjadi dasar pemindahan hak atas saham untuk kemudian menjadi atas nama nazhir.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mustafa, Abubakar, L., & Nurhayati, E. (2025). Kedudukan Akta Ikrar Wakaf Saham sebagai Upaya untuk Menjamin Kepastian Hukum dalam Peralihan Saham Melalui Wakaf. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(2). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i2.762
Bagian
Articles